Dizaman serba selfish kayak sekarang ini, sulit buat kita menemukan pasangan hidup. Semua pada fokus ke gadget masing-masing dan itu semakin menyulitkan kita buat mendapatkan kenalan baru, apalagi teman hidup alias jodoh :)

Tapi gak perlu khawatir. Buat cowo yang berusia minimal diatas 25 tahun dan maksimal 45 tahun, dan juga wanita yang berusia minimal 25 dan maksimal 33 tahun, dan juga berdomisili di Jakarta, lo kagak usah khawatir lagi deh!

Sekarang ada Lunch Actually yang bisa ngebantu lo buat kenal seseorang yang bernasib sama kayak lo, pengen dapetin jodoh tapi mungkin kesulitan untuk mulai Mencarinya

Apa itu Lunch Actually?

Lunch Actually adalah biro jodoh premium pertama dan terbesar di Asia Tenggara dengan cabang di 6 kota besar di Asia dan 12 tahun pengalaman! Konsultasi pertama anda GRATIS. Dan jangan lewatkan Valentine's promo kami bulan ini! Apakan resolusi tahun baru 2016 anda adalah untuk menemukan Mr/Ms. Right? Bergabunglah bersama Lunch Actually, Biro Jodoh Paling Efektif dari Singapura! Kami sudah merancang lebih dari 60,000 kencan! Apakah sekarang giliran anda? Konsultasi pertama anda GRATIS.

Sudah sering bertemu banyak calon pasangan, namun belum menemukan yang cocok? Bergabunglah bersama Lunch Actually, Biro Jodoh Paling Efektif dari Singapura! Kami sudah mempunyai 12 tahun pengalaman dan merancang lebih dari 60,000 kencan di 6 kota besar di Asia! Cari tahu bagaimana Lunch Actually bisa membantu anda menemukan Mr/Ms Right sekarang!

Lunch Actually, pelopor dan biro jodoh terbesar di Asia yang merancang kencan secara fun dan berkualitas untuk para pekerja profesional yang sibuk di suasana yang nyaman. Bergabung bersama kami untuk mulai kencan sekarang! Konsultasi pertama anda GRATIS.

Sebagai pekerja profesional yang sibuk, mencari teman kencan yang sesuai itu tidak mudah. Jika anda ingin layanan professional dan personal dimana konsultan akan memilih dan mengatur kencan untuk anda, maka anda perlu mencoba Lunch Actually!

Cari tahu bagaimana konsultan berpengalaman kami bisa membantu anda dalam perjalanan kencan anda! Bergabung dengan biro jodoh mungkin terdengar menakutkan, tapi ribuan singles lain sudah mengambil langkah pertama untuk bergabung di Lunch Actually! Cari tahu bagaimana Lunch Actually bisa membantu anda menemukan jodoh anda! Jangan lewatkan promo Valentine bulan ini.

Ini adalah bulan penuh cinta! Jika anda sudah lelah selalu bertemu pasangan yang salah, dan anda ingin menghabiskan Valentine dengan soulmate anda, ayo bergabung bersama Lunch Actually hari ini. Lunch Actually, biro jodoh premium terbesar di Asia telah mengatur lebih dari 60,000 kencan dan ribuan pernikahan! Mau jadi pasangan sukses kami selanjutnya? Cari tahu disini dan konsultasi pertama anda GRATIS

Tunggu apa lagi, bagi yang berdomisili di Jakarta dan berumur diatas 25 tahun, ayo segera ikutan Lunch Actually dan temukan jodoh kalian masing-masing! JOIN DISINI

Siapa yang masih ingat tentang kasus pembakaran hutan? Kasus asap yang membuat seluruh negeri berkabung tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini menolak gugatan gantirugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) --yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas-- tidak terbukti merusak lingkungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menilai kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.

Setiap tahunnya, kebakaran hutan di tanah air mengakibatkan berbagai macam kerugian. di antaranya gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan flora dan fauna, dan perekonomian. Bank Dunia memperkirakan, selama setahun terakhir perekonomian Indonesia mengalami kerugian 221 triliun rupiah selama kebakaran hutan tahun ini. Jumlah itu dua kali lipat dari biaya pembangunan kembali Aceh setelah dilanda tsunami 2004.

kebakaran hutan yang terjadi di Palembang pada 2015 lalu, tidak hanya merusak kualitas udara akibat asap yang ditimbulakan disekitar hutan yang terbakar, bahkan lebih luas lagi menyebar sampai ke beberapa provinsi di Indonesia. Pernyataan Majelis Hakim Parlas Nababan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan menolak untuk seluruhnya gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Siti Nurbaya tersebut sangat bertolak belakang dengan norma perlindungan lingkungan. Padahal kenyataannya, PT Bumi Mekar Hijau yang berawal dari aksi tebang dan bakar terbukti lalai memadamkan api yang terlanjur meluas.
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis mencoba untuk menganalisis pernyataan dari Hakim Parlas Nababan yang menyatakan bahwa "membakar hutan tidak merusak lingkungan, karena bisa ditanam lagi".

PENGERTIAN HUTAN

Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan liar, dan lain sebagainya.
Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah:


“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”
Ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya:
  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan. Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola.
FUNGSI / KEGUNAAN / MANFAAT HUTAN BAGI MANUSIA DAN LINGKUNGAN

Hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Hutan merupakan paru-paru dunia (planet bumi) sehingga perlu kita jaga karena jika tidak maka hanya akan membawa dampak yang buruk bagi kita di masa kini dan masa yang akan datang.
1. Manfaat/Fungsi Ekonomi- Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.- Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.- Menyumbang devisa negara dari hasil penjualan produk hasil hutan ke luar negeri.2. Manfaat/Fungsi Klimatologis- Hutan dapat mengatur iklim- Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.3. Manfaat/Fungsi Hidrolis- Dapat menampung air hujan di dalam tanah- Mencegah intrusi air laut yang asin- Menjadi pengatur tata air tanah4. Manfaat/Fungsi Ekologis- Mencegah erosi dan banjir- Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah- sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayatiC. Faktor Yang Mempengaruhi Persebaran Hutan1. Keadaan tanahDaerah gurun pasir akan membentuk hutan yang berbeda dengan daerah tropis yang banyak hujannya.2. Tinggi rendah permukaan tanahJenis hutan beserta isi tanaman dipengaruhi oleh suhu wilayah yang berbeda antara dataran tinggi dan dataran rendah.3. Makhluk hidupManusia dapat menentukan di mana boleh ada hutan dan tidak boleh ada hutan.4. IklimIklim yang memiliki curah hujan tinggi akan membentuk hutan yang lebat seperti hutan hujan tropis.


KEBAKARAN HUTAN


merupakan suatu faktor lingkungan dari api yang memberikan pengaruh terhadap hutan. memberikan dampak posifik maupun negatif. kebakaran hutan yang terjadi, akibat ulah manusia maupun faktor alam; seperti petir dan musim kemarau yang mampu membakar hutan kecil adalah penyebab utama kebakaran hutan besar. namun kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor alam hanya berkisar 10%, berbeda dengan kebakaran hutan oleh ulah manusia yang mencapai 90%.


kebakaran hutan adalah keadaan dimana hutan dilanda api, sehingga berakibat timbulnya kerugian ekosistem dan kerusakan hingga terancamnya kelestarian lingkungan.


HUTAN TANAMAN INDUSTRI


Hutan tanaman industri (juga umum disingkat HTI) adalah sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu) dengan tipe sejenis dengan tujuan menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi tanpa membebani hutan alami.

Hasil hutan tanaman industri berupa kayu bahan baku pulp dan kertas (jenis tanaman akasia) serta kayu pertukangan (meranti). di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1990-an di Sumatera Selatan dan Riau.
Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah perkebunan kayu monokultur skala besar  yang ditanam dan dipanen untuk produksi bubur dan bubur kertas. Pohon-pohon seperti Eucalyptus dan Akasia ditanam melebihi batas produktivitas alami, dengan kecepatan tumbuh dan toleransi tinggi terhadap lahan terdegradasi. Kayu yang dihasilkan dari perkebunan ini digunakan secara luas sebagai bahan bakar dan konstruksi serta produksi kertas dan kain seperti rayon.

HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Kegiatan yang dizinkan meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.

Dari siklus penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan hingga pemasaran, akan menghasilkan Sumber Daya Alam yang berasal dari hutan seperti kayu, pulp, bubur kayu dan lain sebagainya. begittulah seterusnya hutan dapat ditanami kembali, yang mana hutan tanaman industri ini hanya diberikan izin oleh Menteri lingkungan Hidup selama 65 tahun dan dapat melakukan perpanjangan kembali selama satu kali selama 35 tahun, dan setelah itu tidak dapat diperpanjang kembali.


KESIMPULAN

dari uraian diatas, kembali menyimak pernyataan Hakim Parlas Nababan yang menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan, karena bisa ditanam lagi:

bahwa tindakan membakar hutan jelas sangat merusak lingkungan, mahluk hidup yang ada didalamnya, manusia, dan merusak kualitas udara dan merusak kelestarian lingkungan, (seperti yang sudah dijelaskan diatas mengenai fungsi/manfaat dan kegunaan hutan).

bahwa hutan tanaman industri diberikan izin oleh Menteri Lingkungan Hidup selama 65 tahun dan dapat melakukan perpanjangan kembali selama satu kali selama 35 tahun, dan setelah itu tidak dapat diperpanjang kembali. dan selama itulan siklus pemanfaatan izin atas lahan hutan tanaman industri dilakukan mulai dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan hingga pemasaran dan bisa dilakukan berulang kali sesuai masa tumbuh tanaman yang ditanam (read; Aecalyptus dan Akasia).

penulis berpedapat, solusi yang bisa diambil dari kasus hutan yang terbakar, memang bisa ditanam kembali sesuai dengan siklus pemanfaatan lahan seperti yang sudah dijelaskan diatas. TETAPI kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah manusia maupun faktor alam (read:musim kemarau, petir dsb) JELAS berdampak buruk bagi lingkungan dan merusak kualitas udara dan lingkungan, bahkan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu ditahun 2015; efek asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan (ulah manusia) mampu merenggut korban jiwa akibat terserag penyakit ISPA.

Lupakah dengan "HASTAG MELAWAN ASAP" ?  #MELAWANASAP

Demikian, semoga bisa bermanfaat. bijaklah menyikapi. Salam :) Tuhan memberkati :)